Halaman

Rabu, 13 Oktober 2010

Masjid Raya Al-Bantani, Banten

Masjid Raya Al-Bantani, Banten

Masjid Raya Al-Bantani, merupakan masjid Raya bagi Provinsi Banten, ketika pembangunan selesai, masjid ini menjadi masjid terbesar dan termegah di Provinsi Banten. Dengan selesainya pembangunan masjid ini diharapkan Selain menjadi tempat ibadah secara berjamaah, keberadaan masjid juga dijadikan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran Islam secara menyeluruh. Dengan peresmian masjid raya tersebut di harapkan secara tidak langsung dapat meningkatkan silaturrahmi antar pegawai yang ada di Provinsi Banten

Lokasi Masjid Raya Banten

Masjid Raya Al-Bantani terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jln. KP3B – Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.

Sejarah Pendirian Masjid Raya Al-Bantani, Banten

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, Ketika meninjau langsung
proses pembangunan Masjid Raya Al-Bantani, Serang Banten

Diresmikan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Choosiyah pada hari senin tanggal 4 Oktober 2010. Setelah proses pembangunannya dimulai sejak Januari 2008 itu kini sudah hampir selesai. Upacara peresmian yang diterpa hujan dan angin kencang itu tak menghalangi acara peresmian meskipun kemudian acara peresmian dipindahkan ke dalam Masjid dari tempat semula yang seyogyanya akan dilaksanakan di tenda di halaman masjid. Bersamaan dengan acara peresmian masjid, Gubernur Banten juga meresmikan peluncuran 30 ribu Mushaf Al-Qur?an Al-Bantani, dan juga melepas petugas tim pembimbing haji daerah Banten.

Pembagunan Masjid termegah tersebut menghabiskan dana senilai Rp 94,3 miliar. Diperkirakan Masjid Raya dan Pusat Kajian Islam Banten yang mampu menampung sekitar 10 ribu jamaah. Pembangunan Masjid dilaksanakan dengan sistem multi years selama 630 hari kalender melalui sumber dana APBD selama tiga tahun anggaran. Dengan total anggaran sebesar Rp 94,3 miliar dengan perincian, pada tahun pertama sebesar Rp 8 miliar pada 2007, kedua sebesar Rp 58 miliar masing-masing Rp 43 miliar dan Rp15 miliar pada 2008, serta Rp28 miliar pada tahun 2009. anggaran sebesar itu tidak semuanya digunakan untuk keperluan fisik masjid, Rp 7 miliar digunakan untuk keperluan panggung dan dekorasi panggung MTQ Nasional ke-XXII, 8-23 Juni 2010, karena anggarannya satu paket dengan pekerjaan pembangunan masjid.

Masjid Raya Al-Bantani, Ketika dalam proses penyelesaian

Sesuai kontrak kerja bernomor 761/ KTRK/ P.PMTQ/ MR. PKI/ DPU/ 308/ XII/ 2007 tanggal 18 Desember 2007 disebutkan, pelaksana proyek adalah PT Guna Karya Nusantara (milik Tb Chaeri Wardana) dan konsultan pengawas PT. Pancaguna Duta (milik Iyus Suptandar). Dalam pekerjaannya PT. Pancaguna Duta menggandeng PT Wiranta Buana Raya..

Untuk mempercepat proses pembangunan, pekerjaan fisik masjid dilaksanakan siang dan malam, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dengan melibatkan sedikitnya 300 pekerja. Untuk ukuran dan model gedung yang cukup mewah ini, semua bagian nyaris dirasakan cukup rumit dan memerlukan proses kehati-hatian.

Pembangunan masjid ini memiliki kisah unik tersendiri, manakala posisi dan letak bangunan harus digeser dari rencana semula karena ada satu pohon besar di lingkungan masjid tersebut yang tidak boleh ditebang oleh penduduk setempat.

Fasilitas Masjid Raya Al-Bantani

Suasana Meriah MTQ Nasional Ke 22 di KP3-Banten

Bangunan masjid memiliki luas 14.000 m2, diatas tanah seluas 2,8 hektar, terdiri dua lantai, lantai satu dengan luas sekitar 5000 m2 akan digunakan untuk keperluan shalat dengan kapasitas tampung 10.000 jamaah, lantai dasar (basement) akan dijadikan sebagai pusat kajian Islam yang terdiri dari 2 gedung serbaguna, 1 auditorium, dan 1 perpustakaan, sekretariat masjid, tempat wudhu dan ruangan untuk keperluan lain.

Pada bagian bangunan juga disiapkan ruang setengah lantai (mezanin) yang difungsikan sebagai tempat jamaah wanita, tempat wudu dan penyimpanan prasarana masjid. Sementara 4 menara setinggi 46 meter juga dibangun sebagai simbol masjid serta keperluan untuk melihat pemandangan serta difungsikan untuk utility dan sarana air bersih. Untuk kebutuhan selain menggunakan PDAM, juga disiapkan 2 sumur artesis dan cadangan air dari kolam penampungan atau waduk KP3B.

Masjid Raya Al-Bantani

Fasilitas lain juga disiapkan dalam rangka aksebilitas penyandang cacat, semisal di beberapa bagian lantai bangunan dan pintu masuk dibuat dengan ciri-ciri khusus dan sengaja didesain agar diketahui dan bisa didigunakan dengan mudah oleh para tunanetra dan penyandang cacat lainnya. biaya operasional untuk masjid tersebut mencapai Rp800 juta setiap tahun yakni untuk biaya listrik, penjaga keamanan, pengurus taman, pesuruh dan biaya operasional lainnya.

Saat ini masjid tersebut masih dalam tahap pemeliharaan selama enam bulan oleh Dinas Pengembangan Sumber Daya Air dan Permukiman (PSDA-P) dan akhir tahun 2010 akan diserahkan pengelolaanya kepada Biro Kesra Provinsi Banten. jika mesjid itu telah diserahkan dari Dinas PSDA-P, lalau MUI Banten akan melakukan seleksi atau fit and profer test untuk memilih pengurus DKM masjid tersebut.

Atap Masjid Raya Al-Bantani yang memadukan atap limas bersusun
dengan kubah ala masjid universal Islam.

Polemik Pemberian nama Masjid

Penamaan Masjid Raya untuk Provinsi Banten ini pada awal nya sempat menimbulkan polemik. Ketika bergulir wacana untuk menamakan masjid tersebut dengan memakai nama Masjid Raya Al-Chosiah diambil dari nama gubernur Banten Ratu Atut Chosiah. Serta beberapa nama lain yang di usulkan diantaranya Al Chosiin, Baitul Chosiin, Al Chosiyain, Masjid Raya Nawawi, Al-Bantani dan Masjid Al-Chosiyah Al Bantani.

Sampai kemudian gubernur Banten Mengeluarkan surat ketetapan  No. 451.2/Kep.546-Huk/20I0 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan Masjid Raya Al Bantani sebagai nama Masjid Raya Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Bantani sendiri adalah nama Banten dalam Bahasa Arab. Ulama ulama Banten di Saudi selalu menggunakan nama Al-Bantani sebagai nama belakang, seperti pada nama Ulama seorang ulama Banten yang pernah menjadi Imam Masjidil Haram, Imam Nawawi Al-Bantani. Nama ini sekaligus penghormatan kepada beliau.

Terkait polemik tersebut yang sudah berkembang di media massa, Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten Mengeluarkan surat penjelasan sebagai bentuk penggunaan Hak Jawab/Klarifikasi sesuai aturan perundangan yang berlaku. Guna menjelaskan duduk persoalan tentang penamaan masjid Raya Provinsi Banten Tersebut.

Foto Foto Masjid Raya Al-Bantani


Pelataran luas di depan Masjid Raya Al-Bantani 
Masjid Raya Al-Bantani dari arah gerbang utama
Mihrab & Mimbar Masjid Raya Al-Bantani
Interior Masjid Raya Al-Bantani 
Interior Masjid Raya Al-Bantani 

--------------------------ooOOO----------------------------

Baca Juga Artikel Masjid Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang berkomentar berbau SARA